Maling  

Posted by untitleblogs

Dalam ruang sidang, sedang dibacakan dakwaan dan tuntutan oleh jaksa penuntut umum. Seorang pemuda berparas hati rupawan menjadi terdakwa. Ia didakwa telah mencuri dari seorang gadis yang dikenal baik hati dan santun pula budinya. Didampingi seorang pengacara, dengan tenang dan penuh keyakinan ia mendengarkan kata demi kata yang diuraikan jaksa. Tak jauh dari tempat pemuda itu duduk, gadis yang menjadi korbanya juga tengah menyimak penuturan jaksa. Tiga orang hakim dalam sidang itu dengan serius mengkaji setiap detail uraian jaksa. Bagi ketiganya, meskipun ini hanya kasus pencurian, namun dirasa cukup membingungkan. Bagaimana tidak jika telah terjadi pencurian namun tidak ada saksi mata dan barang bukti. Sedangkan terdakwa membenarkan pengaduan korban kepada tim penyidik.

“Hakim Ketua yang terhormat, atas nama keadilan pemuda ini sudah sepantasnya mendapat hukuman sepanjang hidup dan wajib mengembalikan hak milik korban yang telah dicurinya!!” tuntut sang jaksa.

Semua yang hadir terkejut mendengar tuntutan jaksa termasuk gadis itu yang tak lain adalah korban. Sesungguhnya tak sejauh itu tuntutan yang diinginkannya. Asal pemuda itu bersedia mengembalikan apa yang telah ia curi, gadis itu bersedia menarik kembali tuntutannya dan pemuda itu bebas dari hukuman.

Kini tiba saatnya pemuda itu memberikan tanggapan atas tuntutan jaksa. Pemuda itu melangkah menuju kursi panas yang terletak di depan hakim ketua. Langkahnya tegap layaknya seorang ksatria. Ia begitu tenang, di wajahnya tak sedikitpun tersirat kegelisahan dan hanya keteduhan yang terpancar. Sebelum duduk ia menatap gadis itu mengurai seulas senyum. Dengan tenang dan penuh keyakinan, pemuda itu mulai berucap,

“Hakim Ketua Yang Terhormat, setelah mendengar tuntutan dari jaksa penuntut umum, saya mengerti dan menyadari bahwa saya memang bersalah. Saya bersedia menerima hukuman sepanjang hidup saya namun saya tidak bisa mengembalikan barang yang sudah saya ambil.” katanya tenang.

“Mengapa kamu tidak bisa mengembalikannya?” tanya Hakim Ketua

“Karena saya merasa mempunyai hak atas apa yang saya ambil.” jawab pemuda itu

“Apa maksudmu? benda itu milikku dan sepenuhnya milikku!!!” teriak si gadis.

“Benda itu memang milikmu, tapi itu kuanggap sebagai harga yang pantas untuk membayar apa yang telah kau ambil dariku.” balas si pemuda

Gadis itu terkejut mendengar penuturan si pemuda begitu pula hakim, jaksa, dan semua yang menghadiri sidang. Gadis itu tak mengerti mengapa pemuda itu bisa mengatakan bahwa ia telah mengambil sesuatu milik pemuda itu. Selama ini gadis itu dikenal sebagai gadis yang baik hati, gadis yang ramah dan santun budinya. Banyak orang yang menyukai kelembutan hatinya. Namun semenjak pemuda itu mencuri benda paling berharga miliknya, sedikit demi sedikit kelembutan hatinya menghilang. Ia berubah menjadi pemurung dan mudah marah.

“Memangnya benda apa yang telah kau ambil dari pemuda ini, nona?” tanya hakim

“Sungguh aku tak mengambil apapun dari pemuda ini.” jawabnya

“Wahai kau pemuda, memangnya benda apa yang kau tuduhkan telah diambil oleh gadis ini?” hakim balik bertanya pada si pemuda

“Tulang rusukku, Hakim Ketua. Jadi para hadirin, apa salah jika saya mencuri hatinya untuk menggantikan tulang rusukku yang tak berhasil aku ambil kembali darinya?” tanya pemuda itu.

Semua yang hadir dalam persidangan itu terkejut mendengarkan penuturan si pemuda. Mereka bergumam dan saling berbisik. Beberapa petugas yang mengamankan jalannya sidang pun turut bergumam.

Thok..thok..thok..

“Tenang…tenang..harap hadirin tenang, tolong hormati persidangan ini!!” teriak hakim

Mendengar ketuk palu hakim, para hadirinpun diam. Tiba-tiba gadis itu berdiri dan berkata,

“Baiklah, kalau begitu ambil kembali tulang rusukmu dan kembalikan hatiku” kata gadis itu

“Maaf, aku tidak bisa melakukannya.” jawab si pemuda. Matanya menatap gadis itu dengan berkaca-kaca.

“Mengapa kamu tak bisa melakukannya?” tanya gadis itu dan membalas tatapan si pemuda dengan berkaca-kaca pula.

“Karena itu akan melukaimu dan menyakitimu” lanjut si pemuda

“Tapi dengan kau mencuri hatiku, kau telah merubah warna hidupku. Hakim Ketua yang terhormat, tolong wujudkan keadilan dalam persidangan ini” pinta gadis itu

“Maaf, tapi saya benar-benar tidak bisa mengembalikan hati ini dan mengambil tulang rusuk itu” sahut pemuda itu. Satu demi satu air matanya mulai menitik.

“Lalu bagaimana sekarang? Tak mungkin aku hidup tanpa hati itu..” ucap gadis itu lemah dan ia mulai menangis.

“Bagaimana kalau kita bernegosiasi?” tawar si pemuda

Kembali pemuda itu mengejutkan orang-orang dalam ruang sidang tersebut. Bahkan ketiga hakim yang dikenal bijaksana itu menjadi beingung dengan sikap pemuda itu.

“Apa maksudmu dengan bernegosiasi?” tanya si gadis

“Begini, kita sama-sama tidak bisa mengembalikan apa yang sudah kita ambil ataupun meminta apa milik kita yang telah diambil, kau mengerti maksudku bukan?” dengan tenang pemuda itu berujar.

“Aku paham maksudmu, lalu negosiasi yang bagaimana yang kamu maksud?” tanya gadis itu

“Karena hatimu ada padaku, maka izinkan aku menjaga hatimu!?” pinta si pemuda. Pemuda itu lalu berlutut dan mengulurkan tangannya pada si gadis.

“Mari kita hidup bersama dan saling menjaga, karena aku tak bisa hidup tanpa tulang rusukku dan kau tak bisa hidup tanpa hatimu!?” ajak si pemuda

Entah kenapa setelah mendengar ucapan pemuda itu tiba-tiba gadis itu merasakan kelegaan yang teramat sangat. Segala kegelisahan dan kesedihan yang dirasakannya kini tiada. Mungkinkah karena ia telah menemukan kembali bagian hidupnya yang hilang? Apapun itu tanpa ragu ia mengulurkan tangan menerima uluran tangan si pemuda. Seluruh hadirin beserta para jaksa dan hakim bertepuk tangan, bersorak bahagia.

“Baiklah para hadirin, sidang kami cukupkan sekian. Kasus ini kami nyatakan selesai.” tutup Hakim Ketua seraya mengetuk palunya tiga kali.

Thok..thok..thok…

This entry was posted on 2/14/2008 at 16.40 . You can follow any responses to this entry through the comments feed .

0 komentar

Posting Komentar